Soal Kasus Mas Bechi, PKB Sebut Pihak yang Halangi Polisi Bisa Dijerat Pidana

JAKARTA, - Anggota DPR RI Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, menanggapi kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Luluk mengatakan bahwa polisi bisa menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kepada pelaku dan pihak yang menghalangi polisi saat penangkapan.

"Untuk kasus di Jombang, pihak yang menghalangi jika diterapkan UU TPKS, maka bisa dijerat pidana. Bapaknya sudah jelas terbuka minta agar anaknya tidak ditangkap. Lalu simpatisan yang secara sengaja menghalangi aparat melakukan penangkapan, apalagi dengan perlawanan," kata Luluk dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7).

Luluk mengatakan bahwa agar proses hukum berjalan dengan baik maka perlu ada kelegawaan. Luluk mengatakan ada ancaman hukum bagi pihak yang sengaja menghalangi proses hukum.

"Jadi perlu kelegawaan dari semua pihak agar proses hukum bisa berjalan dengan baik. Jika tidak, maka ketentuan hukum yang mengatur tentang TPKS justru akan menjadi risiko bagi pihak-pihak yang sengaja mengahalang-halangi," ujarnya.

Luluk menyinggung soal belum adanya sosialisasi dan bimbingan teknis dalam penerapan UU TPKS. Menurutnya, hal itu sangat disayangkan karena berpotensi merugikan korban.

"Korban kekerasan seksual pasca disahkannya UU TPKS tidak serta ditangani menggunakan hukum acara sesuai UU TPKS, karena tidak adanya pedoman teknis. Ini seharusnya menjadi atensi serius bagi pemerintah, jangan terkesan masih memiliki waktu 2 tahun lalu tidak ada alasan untuk menyegerakan PP dan Perpres," jelasnya.

"Ini patut disayangkan. Karana berpotensi merugikan korban. Belum lagi kebuntuan prosedur penanganan TPKS karena koordinasi yang belum terpadu antarinstitusi. Pada akhirnya korban akan tetap menderita karena tidak segera mendapat pendampingan dan pemulihan," ujar Luluk.



sumber: www.jitunews.com